FILSAFAT PEREMPUAN DALAM ISLAM
A. Perempuan
dan Kemerdekaan Sosialnya
v Perempuan
berhak menentukan kemerdekaannya dalam menentukan masa depan, seorang gadis
pernah bertanya kepada Rasulullah S.A.W “Wahai Rasulullah dari tangan ayah
ini..”
“Apa yang telah dilakukan
ayahmu terhadapmu?” tanya Nabi S.A.W “Ayah punya seorang kemenakan laki-laki”
jawab si gadis “Beliau menikahkan aku dengannya tanpa berkonsultasi terlebih
dahulu kepadaku. “Sekarang ayahmu telah melakukannya” kata Nabi S.A.W “dan kau
tidak boleh menentangnya, terimalah dan jadilah istri saudara sepupumu itu.”
“Wahai Rasulullah..namun
aku tidak menyukai saudara sepupuku itu, bagaimana bisa aku menjadi istri dari
laki-laki yang tidak aku sukai.” Jawab si gadis
“Kalau kau tidak
menyukainya, selesai sudah lah masalahnya, engkau memiliki kewenangan penuh.
Pilih lah laki-laki yang kau sukai.” Nabi S.A.W
Si gadis akhirnya mengakui
“Aku sangat menyukai saudara sepupuku, dan aku tidak mau orang lain. Namun
karena ayahku melakukan hal ini tanpa persetujuan dariku, maka aku sengaja
menanyakan hal ini dan mendengar langsung jawaban darimu.” “Maka dari itu akan
kusampaikan pada semua perempuan, bahwa mulai sekarang para ayah tidak berhak
memutuskan dan menikahkan putri-putrinya dengan orang yang tidak mereka sukai.”
Tapi pada saat sekarang ini para ayah menganggap ia memiliki kewenangan dan
fungsi tunggal untuk menikahkan anak mereka dengan orang yang disukai ayah,
padahal kewenangan tersebut tidak tunggal.
Ø Gerakan
Islam mendukung posisi merdeka penuh perempuan, bukan hanya mencabut
kewenangan mutlak para ayah tetapi juga setiap individu (perempuan) mengakui
eksistensi hak-hak alamiah mereka. Sikap hormat anak perempuan kepada ayahnya
dan sikap hormat istri terhadap suaminya tidak dihapus. Pondasi kehidupan
keluarga tidak dihancurkan. Islam tidak membuat perempuan memandang
hina punya suami, memandang hina menjadi ibu, dan memandang hina membesarkan
anak. Islam tidak menyediakan sarana untuk pertemuan pertemuan sosial ketika
bujangan dan pemburu perempuan berburu korban mereka secara gratis. Islam tidak
membolehkan istri pergi dari sisi suaminya, dan tidak membolehkan anak
perempuan meninggalkan perlindungan penuh ayah dan ibunya.
Di negeri kita ini
membutuhkan sebuah gerakan perempuan islam yang murni dari ajaran islam, dan
bukan ajaran-ajaran Eropa yang suram dan tanpa campur tangan laki-laki muda
yang penuh dengan hawa nafsu tapi sebuah gerakan yang berlandaskan ajaran
Islam.
Kedudukan
dan posisi perempuan serta kesetaraannya dengan laki-laki:
Apabila kita tidak menututup mata terhadap realita dan berbagai fenomena
yang kita saksikan sesuai dengan kenyataan, bukan karena kemauan
kita sendiri, dan ketika itu kita memberikan penilaian, maka akan kita dapati
bahwa kesempurnaan perempuan tidak terletak pada kesetaraannya dengan laki-laki
dan kesempurnaan laki-laki pun tidak disebabkan karena jenis kelaminnya.
Hakikat yang sebenarnya adalah, bahwa penciptaan fisik manusia,
laki-laki dan wanita, terdiri dari dua paruhan yang mandiri tetapi sangat
serasi. Keunggulan yang diberikan kepada perempuan dan laki-laki terletak pada
nilai-nilai kemanusiaan, yakni dengan mengaktualkan pelbagai potensi yang
dimilikinya menjadi realita. Ditinjau dari sisi wahyu dan ajaran Islam,
tidak ada perbedaan antara jenis wanita dengan jenis laki-laki, kecuali sekedar
menjadikan keteraturan dan keindahan alam semesta ini. Karena sehubungan dengan
masalah “pengetahuan terhadap kedudukan wanita” yang bersandarkan pada “ajaran
Islam”, harus bersumberkan pada pemikiran Islam berupa Al-Qur’an, hadis
Rasulullah dan Ahlulbaitnya As.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar