Senin, 20 April 2015

Filsafat Perempuan Dalam Islam


FILSAFAT PEREMPUAN DALAM ISLAM

A.   Perempuan dan Kemerdekaan Sosialnya

v  Perempuan berhak menentukan kemerdekaannya dalam menentukan masa depan, seorang gadis pernah bertanya kepada Rasulullah S.A.W “Wahai Rasulullah dari tangan ayah ini..”
“Apa yang telah dilakukan ayahmu terhadapmu?” tanya Nabi S.A.W “Ayah punya seorang kemenakan laki-laki” jawab si gadis “Beliau menikahkan aku dengannya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu kepadaku. “Sekarang ayahmu telah melakukannya” kata Nabi S.A.W “dan kau tidak boleh menentangnya, terimalah dan jadilah istri saudara sepupumu itu.”
“Wahai Rasulullah..namun aku tidak menyukai saudara sepupuku itu, bagaimana bisa aku menjadi istri dari laki-laki yang tidak aku sukai.” Jawab si gadis
“Kalau kau tidak menyukainya, selesai sudah lah masalahnya, engkau memiliki kewenangan penuh. Pilih lah laki-laki yang kau sukai.” Nabi S.A.W
Si gadis akhirnya mengakui “Aku sangat menyukai saudara sepupuku, dan aku tidak mau orang lain. Namun karena ayahku melakukan hal ini tanpa persetujuan dariku, maka aku sengaja menanyakan hal ini dan mendengar langsung jawaban darimu.” “Maka dari itu akan kusampaikan pada semua perempuan, bahwa mulai sekarang para ayah tidak berhak memutuskan dan menikahkan putri-putrinya dengan orang yang tidak mereka sukai.” Tapi pada saat sekarang ini para ayah menganggap ia memiliki kewenangan dan fungsi tunggal untuk menikahkan anak mereka dengan orang yang disukai ayah, padahal kewenangan tersebut tidak tunggal.

Ø  Gerakan Islam mendukung  posisi merdeka penuh perempuan, bukan hanya mencabut kewenangan mutlak para ayah tetapi juga setiap individu (perempuan) mengakui eksistensi hak-hak alamiah mereka. Sikap hormat anak perempuan kepada ayahnya dan sikap hormat istri terhadap suaminya tidak dihapus. Pondasi kehidupan keluarga tidak dihancurkan.  Islam tidak membuat perempuan memandang hina punya suami, memandang hina menjadi ibu, dan memandang hina membesarkan anak. Islam tidak menyediakan sarana untuk pertemuan pertemuan sosial ketika bujangan dan pemburu perempuan berburu korban mereka secara gratis. Islam tidak membolehkan istri pergi dari sisi suaminya, dan tidak membolehkan anak perempuan meninggalkan perlindungan penuh ayah dan ibunya.  

Di negeri kita ini membutuhkan sebuah gerakan perempuan islam yang murni dari ajaran islam, dan bukan ajaran-ajaran Eropa yang suram dan tanpa campur tangan laki-laki muda yang penuh dengan hawa nafsu tapi sebuah gerakan yang berlandaskan ajaran Islam.


                     Kedudukan dan posisi perempuan serta kesetaraannya dengan laki-laki:
      Apabila kita tidak menututup mata terhadap realita dan berbagai fenomena yang kita  saksikan sesuai dengan kenyataan, bukan karena kemauan kita sendiri, dan ketika itu kita memberikan penilaian, maka akan kita dapati bahwa kesempurnaan perempuan tidak terletak pada kesetaraannya dengan laki-laki dan kesempurnaan laki-laki pun tidak disebabkan karena jenis kelaminnya.
      Hakikat yang sebenarnya adalah, bahwa penciptaan fisik manusia, laki-laki dan wanita, terdiri dari dua paruhan yang mandiri tetapi sangat serasi. Keunggulan yang diberikan kepada perempuan dan laki-laki terletak pada nilai-nilai kemanusiaan, yakni dengan mengaktualkan pelbagai potensi yang dimilikinya menjadi realita. Ditinjau dari sisi wahyu dan ajaran Islam, tidak ada perbedaan antara jenis wanita dengan jenis laki-laki, kecuali sekedar menjadikan keteraturan dan keindahan alam semesta ini. Karena sehubungan dengan masalah “pengetahuan terhadap kedudukan wanita” yang bersandarkan pada “ajaran Islam”, harus bersumberkan pada pemikiran Islam berupa Al-Qur’an, hadis Rasulullah dan Ahlulbaitnya As.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar